Banner

Adsense Indonesia

Kamis, 30 Juli 2009

Rusia beberkan UFO segitiga bermuda

Rusia Beberkan UFO Segitiga Bermuda
Posted on Juli 29, 2009 by 4sudut

Angkatan laut Rusia mengungkapkan catatan penampakan UFO. Laporan itu sebagian besar merupakan penampakan di lokasi perairan.

“Kebanyakan ada di bagian lautan dalam Samudera Atlantik, di selatan Segitiga Bermuda juga di Laut Karibia,” kata penjabat intelejen seperti dikutip dari situs Rusia berbahasa Inggris Russia Today.

Kejadian lain menyangkut enam obyek yang tidak diketahui, mengikuti kapal selam nuklir di Pasifik. Saat kapal selam menuju permukaan terus diikuti oleh obyek itu. Namun obyek itu kemudian terbang keluar dari air dan menghilang.

Peristiwa yang paling besar adalah saat militer menyelam di Lake Baikal Siberia yang merupakan danau paling dalam di dunia. Penyelam menemukan makhluk humanoid berpakaian warna silver di kedalaman 160 kaki. Tiga orang tewas dalam penyelidikan itu.

Sumber: Inilah dan Today

Rabu, 11 Maret 2009

TV CCTV

Jakarta, Maret 2009
Kepada yth:
Ref : ss/se/cctv/xi/100
Perihal : perkenalan perusahaan & product
Telp. : 50137961
Jakarta Fax : 5551739
Cc. …

Dengan hormat,

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memperkenalkan perusahaan dan produk kami.

Perusahaan kami PT. Maestro Technology Pratama atau lebih dikenal dengan Palang Parkir, adalah sebuah perusahaan yang telah berpengalaman dibidang security system dan auto access management & parking equipment. Selama ini kami telah menjual dan melakukan instalasi barrier gate, cctv dan smart alarm system diberbagai lokasi perparkiran, gedung perkantoran dan instansi lainnya. Dengan merujuk kepada surat peraturan kapolda no 02 tahun 2005, tertanggal 30 november 2005 tentang kewajiban pemasangan cctv di hotel, apartemen, pusat belanja, perumahan, serta ditoko dan tempat-tempat vital lainnya. Bersama ini kami menyampaikan beberapa produk untuk kebutuhan security anda.

Adapun produk yang kami tawarkan adalah:

1. Building automation system - access control – yaitu sebuah sistem yang berfungsi untuk memonitor keluar masuknya orang kedalam suatu area. Sistem ini cocok untuk gedung perkantoran, mall (pusat perbelanjaan), airport & stasiun ka, apartemen, gudang & pabrik bahkan dirumah sekalipun.

2. Fingerprint verification – yaitu sebuah system yang bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap identifikasi seseorang melalui sidik jarinya. Sistem ini dapat digunakan antara lain untuk absensi & akses terhadap suatu area.

3. Cctv sistem – yaitu suatu sistem yang dapat digunakan untuk memonitor keadaan suatu lokasi secara lokal maupun remote (korean technology), cctv sistem sangat berguna untuk mengatasi atau menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya yaitu saperti pencurian.

4. Smart auto access management system – yaitu suatu sistem yang berfungsi untuk memonitor masuk dan keluarnya kendaraan kedalam suatu area dengan memadukan teknologi proximity reader dan cctv.sistem ini cocok untuk apartemen dan perumahan (cluster).

Besar harapan kami penawaran ini dapat dipertimbangkan lebih jauh. Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut bapak atau ibu dapat menghubungi nomor 021-98805471, 085286942620, atau di kantor kami 021-50137961. Atau kunjungi situs kami di www.palang-parkir.com.
Demikian surat perkenalan ini, kiranya kerjasama ini dapat berlanjut dengan baik.


Hormat kami,

Evan Suhendar S.IP
Kepala Divisi Marketing

Jumat, 19 Desember 2008

web sara

Dibawah ini adalah situs dari milist tetangga yang sangat provokatif. mudahan-mudahan dengan ditampilkannya list ini dapat membantu pemerintah untuk menangkap pelakunya.

LIST WEBSITE PEMBUAT ONAR
SARA


http://mengenal-islam.t35.com/kebohongan_sejarah_mekah.htm.
www.ajangkita.com/forum/index.php
http://www.jawaban.com/forum/default.asp
http://einjil.com/cgi-bin/forum.pl
http://diskusi.forumsplace.com
http://www.terangdunia.com/cgi-bin/yabb/YaBB.pl
http://www.forum.khabar-baik.net/
http://sarapanpagi.6.forumer.com/index.php
http://sttip.com/
http://www.the-good-way.com/indonesian.htm
http://www.partaidamaisejahtera.com/diskusi/index.php
http://www.akupercaya.com/forum/
http://answering-islam.org/Bahasa/index.html
http://www.indonesiawatch.org/indexindo.php
http://www.releaseinternational.org/
http://www.farsinet.net/
http://exmuslim.com/
http://www.barnabasfund.org/

Zak Gariba - Bekas Imam Muslim
http://www.gariba.org/
Mark Gabriel - Bekas Imam, Al-azhar Islamic university professor
http://www.markagabriel.org/
Walid Shoebat - Bekas teroris PLO
http://www.shoebat.com/
Jeremiah Fard Muhammad - Former Muslim minister
http://www.wicctv.org/
Nonie Darwish - Freelance writer and public speaker
http://www.noniedarwish.com/
Mohammad Ghazoli, Political writer in Elite Arabic news papers
http://www.ghazoli.com/
Dr. Ergun Mehmet Caner - Turkish Ex-Muslim(Dean of Liberty Theological Seminary in Lynchburg, Va)
http://www.erguncaner.com/
Reverend Donald Fareed - Iranian Ex-Muslim, Persian Ministries
http://www.persianministries.org/
Salah - Ex-Muslim Palestinian, Gospel Musician
http://www.salahjam.com/
Dr. Abraham Sarker - Bangladeshi Ex-Muslim, "Gospel for Muslims" Ministries
http://www.gospelformuslims.com/
Hussain Andaryas - Afgani Ex-Muslim
http://www.hesavedme.com/
Afgan Converts WebSite
http://www.shahadat.net/
Nurudeen I. Adeojo
http://www.wohcc.org/
David Naseer
http://www.davidnasser.com/
Emir Caner - Dean of The College at Southwestern
http://www.emircaner.com/
Dr. Nasir K. Siddiki - Muslim businessman, Now Christian Preacher
http://www.wisdom-ministries.com/
WL Cati- Zennah Ministries
http://www.zennahministries.org/
http://wlcati.com/
Ahmed Abaza
http://www.hofhineministry.com/
Ajeenah El-Amin
http://www.unitedfaithnetwork.org/
Abdul Hakeem - Nur Ul alam Ministry
http://www.namindia.org/
Yemeni ex-muslims
http://www.yemen4jesus.com/
An Ex-Muslim Christian Website run by Iraqi ex-Muslims
http://www.exmuslim.com/
Pastor Hormoz Shariat Ph.D, Scientist, Iranian Ex-Muslim, Now Tele-Evangelist
http://www.iam-online.net/
Rev. Majed El Shafie
http://www.onefreeworldinternational.org/
Simin - Iranian ExMuslim
http://www.isa-masih.com/
Mohammed Altaf(Now Simon Altaf) - Pakistani ex-Muslim
http://www.abrahamic-faith.com/
One Anonymous muslim
http://www.journeytojesus.com/
Jerry Rassamni - Ex-Militant, Now Christian, popular speaker on apologetics
http://www.fromjihadtojesus.com/

Dari milist tetagga
ini foto dari teman saya sewaktu melawat Al Aqsa (yg sebenarnya) di Jerusalem, Subhanallah ...
foto ini bisa lolos karena tidak diketahui oleh pihak israel yg menjaga tempatnya dengan sangat ketat.
Bukti kebesaran Allah SWT batu tempat duduk Nabi Muhammad SAW Isra Mi'raj sampai kini masih tetap melayang di udara. Pada saat Nabi Muhammad mau Mi'raj batu tsb ikut, tetapi Nabi SAW menghentakan kakinya pada batu tsb, maksudnya agar batu tsb tak usah ikut.
Kisah Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW tentang batu gantung tsb yang berada dalam masjid Umar (Dome of the Rock) di Lingkungan Masjidil AQSHA di Yarusalem.
batu syurga
sampai sekarang mesjid dome of rock ditutup untuk umum, dan Yahudi membuat mesjid lain Al Sakhra tak jauh disebelahnya dengan kubah "emas" (yg sering terlihat di poster2 yg disebarkan ke seluruh dunia dimana2) dan disebut sebagai Al Aqsa, untuk mengelabui ummat islam dimana mesjid Al Aqsa yang sebenarnya, yang Nabi Muhammad SAW pernah sebutkan Al Aqsa sebagai "mesjid kubah biru".
Saat ini mesjid Al Aqsa yg sebenarnya sudah diambil alih oleh israel , dan rencananya mau dihancurkan untuk diganti sebagai temapat ibadah mereka karena bersebelahan dengan tembok ratapan.



Subhanallahh....bagus untuk di baca.....

*Ali bin Abi Talib r.a berkata :

"Sewaktu Rasullullah S.A.W duduk bersama para sahabat Muhajirin dan Ansar, maka dengan tiba-tibadatanglah satu rombongan orang-orang Yahudi, lalu berkata : ' Ya Muhammad, kami hendak tanya kepada kamu kalimat-kalimat yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa A.S.yang tidak diberikan kecuali kepada para Nabi utusan Allah atau malaikat muqarrab.' Lalu Rasullullah S.A.W. bersabda :

" Silahkan bertanya.' Berkata orang Yahudi : ' Silahkan terangkan kepada kami tentang 5 waktu yang diwajibkan oleh Allah ke atas umatmu."

Sabda Rasullullah S.A.W. : " Sholat Zuhur jika tergelincir matahari, maka bertasbihlah segala sesuatu kepada TuhanNya , Sholat Asar itu ialah saat ketika Nabi Adam A.S. memakan buah Khuldi , Sholat Maghrib itu adalah saat Allah menerima taubat Nabi Adam A.S. , maka setiap mukmin yang sholat Maghrib dengan ikhlas kemudian dia berdoa meminta sesuatu pada Allah maka pasti Allah akan mengkabulkan permintaannya ."

Sholat Isya' itu ialah sholat yang dikerjakan oleh para Rasul-Rasul sebelumku , Sholat Subuh adalah sebelum terbit matahari , ini karena apabila matahari terbit , terbitnya di antara dua tanduk syaitan dan disitu sujudnya tiap orang kafir.

Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan dari Rasullullah S.A.W. maka mereka berkata : ' Memang benar apa yang kamu katakan itu Muhammad, katakanlah kepada kami apakah pahala yang akan di dapati oleh orang yang sholat.'

Rasullullah S.A.W bersabda : " Jagalah waktu-waktu sholat terutama sholat yang pertengahan , Sholat Zuhur , pada saat itu nyalanya neraka Jahanam , orang mukmin yang mengerjakan sholat pada ketika itu akan diharamkan keatasnya uap api neraka Jahanam pada hari Kiamat."

Sabda Rasullullah S.A.W. lagi : " Manakala sholat Asar , adalah saat di mana Nabi Adam A.S. Memakan buah Khuldi. Orang mukmin yang mengerjakan sholat Asar akan diampunkan dosanya seperti bayi yang baru lahir."

Setelah itu Rasullullah S.A.W. membaca ayat yang bermaksud : " Jagalah waktu-waktu sholat terutama sekali sholat yang pertengahan , sholat Maghrib itu adalah saat di mana taubat Nabi Adam A.S. diterima. Seorang mukmin yang ikhlas mengerjakan sholat Maghrib kemudian meminta sesuatu dari Allah maka Allah akan perkenankan.

'Sabda Rasullullah S.A.W. : " Sholat Isya' (atamah). Katakan kubur itu adalah sangat gelap dan begitu juga pada hari Kiamat, maka seorang mukmin yang berjalan dalam malam yang gelap untuk pergi menunaikan sholat Isya' berjamaah , Allah S.W.T. haramkan dari terkena nyalanya api neraka dan diberinya cahaya untuk menyeberangi titian sirath."

Sabda Rasullullah S.A.W. seterusnya : " Sholat Subuh pula , seorang mukmin yang mengerjakan sholat Subuh selama 40 hari secara berjamaah , diberi oleh Allah S.W.T. dua kebebasan yaitu :
1. Dibebaskan dari api neraka.
2. Dibebaskan dari nifaq.

Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan dari Rasullullah S.A.W. maka mereka berkata : ' Memang benarlah apa yang kamu katakan itu wahai Muhammad (S.A.W). Kini katakan pula kepada kami semua kenapakah Allah S.W.T. mewajibkan puasa 30 hari ke atas umatmu ? '

Sabda Rasullullah S.A.W. : " Ketika Nabi Adam memakan buah pohon yang dilarang , lalu makanan itu tersangkut dalam perut Nabi Adam A.S. selama 30 hari. Kemudian Allah S.W.T. mewajibkan ke atas keturunan Adam A.S. berlapar selama 30 hari. Sementara izin makan di waktu malam itu adalah sebagai kurnia Allah S.W.T. kepada makhlukNya."

Kata orang Yahudi : 'Wahai Muhammad, memang benarlah apa yang kamu katakan itu. Kini terangkan kepada kami ganjaran pahala yang diperolehi dari puasa itu '.

Sabda Rasullullah S.A.W. : " Seorang hamba yang berpuasa dalam bulan Ramadhan dengan ikhlas kepada Allah S.W.T. dia akan diberi oleh Allah S.W.T. tujuh perkara :

1. Akan dicairkan daging haram yg tumbuh dari badannya ( daging yang tumbuh dengan makanan yang haram ) .
2. Rahmat Allah senantiasa dekat dengannya.
3. Diberi oleh Allah sebaik-baik amal.
4. Dijauhkan dari merasa lapar dan haus.
5. Diringankan baginya siksa kubur (siksa yang sangat mengerikan).
6. Diberikan cahaya oleh Allah S.W.T. pada hari Kiamat untuk menyeberang titian sirath.
7. Allah S.W.T. akan memberinya kemudian di syurga.

Kata orang Yahudi : ' Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad. Katakan kepada kami kelebihanmu antara semua para nabi-nabi '.

Sabda Rasullullah S.A.W. : " Seorang nabi mengunakan doa mustajabnya untuk membinasakan umatnya, tetapi saya tetap menyimpankan doa saya ( untuk saya gunakan memberi syafaat pada umat saya di hari kiamat ) '.

Kata orang Yahudi : 'Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad, kini kami mengakui dengan ucapan Asyhadu Alla illaha illallah, wa asyhadu anna Muhammada Rasulullah ( kami percaya bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan engkau utusan Allah ) '. " Dan sesungguhnya akan Kami berikan cobaan kepadamu , dengan sedikit ketakutan , kelaparan , kekurangan harta , jiwa dan buah2an. Dan berilah berita gembira kepada orang2 yang sabar." (Al-Baqarah : 155)

Disebutkan di dalam satu riwayat, bahawasanya apabila para makhluk dibangkitkan dari kubur, mereka semuanya berdiri tegak di kubur masing masing selama 44 tahun UMUR AKHIRAT dalam keadaan TIDAK MAKAN dan TIDAK MINUM, TIDAK DUDUK dan TIDAK BERCAKAP.

Bertanya orang kepada Rasulullah S.A.W. : "Bagaimana kita dapat mengenali ORANG-ORANG MUKMIN kelak di hari qiamat ? " Maka jawabnya Rasulullah S.A.W., " Umat dikenal karena WAJAH mereka putih disebabkan oleh WUDHU " .

Bila qiamat datang maka malaikat datang ke kubur orang mukmin sambil membersihkan debu di badan mereka KECUALI pada tempat sujud. Bekas SUJUD tidak dihilangkan. Maka memanggillah dari zat yang memanggil.

Bukanlah debu itu dari debu kubur mereka, akan tetapi debu itu ialah debu KEIMANAN mereka. Oleh itu tinggallah debu itu sehingga mereka melalui titian Siratul Mustaqim dan memasuki alam syurga, sehingga setiap orang melihat para mukmin itu mengetahui bahwa mereka adalah pelayan Ku dan hamba-hambaKu.

Disebutkan oleh hadith Rasulullah saw bahwa sepuluh orang yang mayatnya TIDAK BUSUK dan TIDAK REPUT dan akan bangkit dalam tubuh asal diwaktu mati :

1. Para Nabi
2. Para Ahli Jihad
3. Para Alim Ulama
4. Para Syuhada
5. Para Penghafal Al Quran
6. Imam atau Pemimpin yang Adil
7. Tukang Azan
8. Wanita yang mati kelahiran/beranak
9. Orang mati dibunuh atau dianiaya
10. Orang yang mati di siang hari atau di malam Jumat jika mereka itu dari kalangan orang yang beriman.

Di dalam satu riwayat yang lain dari Jabir bin Abdullah r.a sabda Rasulullah S.A.W. : Apabila datang hari qiamat dan orang orang yang berada di dalam kubur dibangkitkan maka Allah SWT memberi wahyu kepada Malaikat Ridhwan :

Wahai Ridhwan, sesungguhnya Aku telah mengeluarkan hamba-hamba Ku berpuasa (ahli puasa) dari kubur mereka di dalam keadaan letih dan dahaga. Maka ambillah dan berikan mereka segala makanan yang digoreng dan buah buahan syurga.

Maka Malaikat Ridhwan menyeru, wahai sekalian kawan-kawan dan semua anak-anak yang belum baligh, lalu mereka semua datang dengan membawa dulang dari nur dan berhimpun dekat Malaikat Ridhwan bersama dulang yang penuh dengan buahan dan minuman yang lezat dari syurga dengan sangat banyak melebihi daun-daun kayu di bumi.

Jika Malaikat Ridhwan berjumpa mukmin maka dia memberi makanan itu kepada mereka sambil mengucap sebagaimana yang difirman oleh Allah SWT di dalam Surah Al-Haqqah bermaksud : " Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan AMAL yang telah kamu kerjakan pada HARI yang telah lalu itu."

Tolong sebarkan kisah ini kepada saudara Islam yang lain. Ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang berkekalan bagi orang yang mengajarnya meskipun dia sudah mati. " Dan (ingatlah) Allah senantiasa mengetahui dengan mendalam akan apa jua yang kamu lakukan." ( Surah Al-Baqarah : 237 )*

*Wassalam, *

Kamis, 30 Oktober 2008

RUU PORNOGRAFI

(RUU revisi: 4 September 2008):

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.


Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.


BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN


Pasal 4
(1)Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f. kekerasan seksual;
g. masturbasi atau onani;
h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i. alat kelamin.

(2)Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.


Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.


Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.


Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.


Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.


Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.


Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
(1)Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2)Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1)Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2)Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3)Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.


BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1)Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2)Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1)Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2)Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.
(3)Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4)Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5)Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6)Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7)Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.


Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

www.lbh-apik.or.id/ruu-pornografi.htm - 278k

PORNOGRAFI dan DIALEKTIKA NYA

Dewasa ini pornografi semakin marak, bukan saja dapat dinikmati oleh penikmat seks usia dewasa bahkan anak-anak dibawah umur dapat menikmatinya pula. Meski pemerintah sudah memblok content-content porno di Internet dan masyarakat sudah memblokade dengan berbagai pendidikan agama, namun pornografi masih saja dapat dinikmati.

Beberapa waktu lalu survei terhadap pornografi menggambarkan, banyak media massa yang masuk kategori pornografi, di dalamnya memuat isi dan gambar secara vulgar dan permisif. Banyak foto perempuan yang berpose seronok dan berpakaian mini, bahkan hanya ditutupi daun pisang, dan masih banyak kasus serupa yang seringkali masih saja menghiasi wajah media massa kita.

Kasus-kasus kekerasan seksual, kehamilan tidak dikehendaki (KTD) pada remaja dan sejenisnya, tampaknya masih belum banyak diangkat ke permukaan sehingga "seolah-olah" masalah ini dianggap "kasuistik" yang tidak penting untuk dikaji lebih jauh.

Hal ini dikarenakan tidak adanya sanksi yang tegas (penjara) terhadap mereka yang secara sadar mempublikasikannya. Oleh karenanya pengereman terhadap semakin maraknya pornografi di Indonesia harus segera diupayakan secepatnya. Saat ini kita tidak bisa hanya mengajak semua orang untuk memerangi bahaya pornografi dengan memberikan sanksi moral terhadap pelakunya saja, tetapi harus ada peraturan yang jelas yang akan membawa kita untuk memberikan efek jera yang berat bagi pengedar. Oleh karena tersebut, UU anti pornografi yang saat ini masih digodok di DPR harus segera dapat diselesaikan dan sesegera mungkin disahkan. Kita tidak ingin masalah ini menjadi kekisruhan politik dan sosial ditengah krisis ekonomi nasional sekarang ini.

Pro dan kontra soal UU pornografi adalah bagian dari dinamika masyarakat budaya Indonesia. Ketakutan bahwa nantinya UU tersebut akan berkonfrontasi dengan budaya adalah merupakan alasan yang tidak masuk akal dan sangat terkesan dibuat-buat.Kita tidak ingin anak-anak generasi bangsa menjadi pemerkosa, pembunuh bayi dan lain sebagainya.

Dalam konteks lain yang lebih menakutkan adalah isu ini akan menyeret sentimen agama di dalamnya, karena jika kita melihat aktor pendukung dan aktor penentang UU tersebut, maka akan ditemukan bola panas antara Islam dan Kristen. Masyarakat Islam sangat sadar bahwa penentang UU pornografi adalah mereka yang berada di dalam agama Kristen. Simbolisasinya secara eksplisit muncul berada di tubuh PDS dan PDIP, sementara di daerah, muncul Ambon, Sumatera Utara dan Irian Jaya yang berbasis Kristen. Bagi pandangan sebagian besar umat Islam dimanapun berada, pornografi adalah alat untuk menghancurkan akhlak manusia-manusia Islam, sehingga apapun resikonya akan terus berjuang untuk bagaimana UU tersebut disahkan.

Aku cinta negeri ini bermoral, beretika, bersedekah, bersembahyang dan bertanggungjawab.........!

Minggu, 21 September 2008

Budaya Porno

Dewasa ini meski tayangan pornografi di media televisi semakin kurang intensitasnya, tapi tidak untuk media cetak di Indonesia. Namun demikian bahwa tayangan pornografi ada kecendrungan untuk disamarkan dengan kontes-kontes kecantikan dan musik, seperti yang di tayangankan oleh TV Daan Mogot untuk penayangan kontes kecantikan dunia dan Amerika. Dalam lain konteks misal pada tayangan berbagai sinetron ramadhan yang marak di TV swasta, meski di lain sisi peran tertentu menggunakan jilbab, namun masih terselubung pemakaian kostum yang jelas-jelas mempertontonkan auratnya. Belum lagi artis dadakan di daerah, seperti indramayu, Cirebon dan lainya yang dalam penampilannya sangat seronok. bahkan tanpa malu, bergoyang erotis di depan anak-anak. gila!

saya heran kemudian ketika si Artis ditanya kenapa menampilkan auratnya? mereka menjawab karena tuntutan pekerjaan dan "ya kalo lu ga suka dengan penampilan g di TV, yah luh pindah chanel dong!"bereskan! wah mba yang cantik, masalahnya adalah penampilan mba ini jadi cerminan penampilan anak-2 yang belum cukup dewasa. apa anda tidak melihat bahwa cara berpakaian mba ini telah menjadi trend penggunaan pakaian pada anak2. lihatlah dalam kehidupan sehari-hari atau ketika di Mall, banyak anak2 yang secara terang-terangnya berpakaian seksi, berjalan bergandengan tanpa rasa malu, bahkan ada yang lebih ekstrims yakni berciuman didalam Mall. jangan menutup mata deh!

bersyukur bahwa kemudian artis-artis semacam dewi persik, Inul D, Julia Peres mendapat pencekalan dari berbagai daerah di Indonesia. ayo siapa lagi yang mau nyusul! Pada konteks ini, saya menilai masyarakat semakin kritis terhadap ulah para artis erotismania.

namun Ironis bahwa pencekalan masyarakat terhadap berbagai tayangan di televisi, maupun artis-artis yang akan manggung di daerah, justru terjadi budaya porno di dalam masyarakat itu sendiri. sebagai contoh budaya porno dalam masyarakat sendiri adalah berkembangnya semacam akulturasi budaya nikah dan hajatan lainnya dengan erotisme dangdut. saya ambil contoh pernikahan di betawi misalnya, meski si pembuat hajat berlabel Haji, namun setiap acara nikah di hampir seluruh acara hajatan dibarengi dengan dangdut yang mengundang artis dangdut erotis.

Bahkan untuk hajat acara ulang tahun anak mereka, di wilayah Cirebon, Indramayu dan sekitarnya, sebagian besar mengundang artis dangdut seksi. alhasil mereka bergoyang erotis di depan anak-anak tanpa seorangpun yang melarang, karena kasyikan bergoyang. kalau anda tidak percaya silahkan naik bus jurusan merak-cirebon dan lihat tayangan dangdut dalam VCD rekaman yang setiap saat pasti diputar. Dalam hal ini siapa yang harus di salahkan, karena jika kita sebagai masyarakat melarang aksi tersebut, tetapi kemudian di dalam masyarakat itu sendiri justru budaya porno dikembangkan dan menjadi trend dalam setiap hajatan, apa tidak jeruk makan jeruk nantinya!

Ironis bukan! melarang tapi kita justru menyediakan lahan untuk aksi pornografi terus berlangsung.!

oleh karena itu sadarlah bahwa disamping kita menuntut berbagai media TV swasta nasional dan artis-artis ibukota dan daerah untuk menghentikan tayangan pornografi, kita juga harus secara berkesinambungan menghapus budaya porno dan menolak memberikan lahan terhadap aksi pornografi tersebut berlangsung.

wassalam.
FORDISAM